Sejarah Pers Di Indonesia dan Di Dunia
Sejarah Pers
Indonesia
A.
Pers pada zaman hindia Belanda (1744 sampai awal abad ke 19 )
Tentang awal
mula dimulainya dunia persuratkabaran di tanah air kita ini, Dr. De Haan dalam
bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas bahwa
sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah berkala dan surat kabar.
Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah berkala
bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa).
Berkala yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda,
Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede
tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada
bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche
Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di
Batavia tahun 1810.
Kemudian
dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903,
sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar
ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers
yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers
Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor
Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk
menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang
memelopori kebebasan.
Hadirnya Medan
Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum
pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak
lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harianOetoesan
Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya
cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala.
Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran
dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia
Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat
harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada
tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin
harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di
tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang
kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.***
B.
Pers di masa Penjajahan Jepang (1942 – 1945)
Era ini
berlangsung dari 1942 hingga 1945. orang-orang surat kabar (pers) Indonesia
banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain
seperti organisasi keagamaan , pendidikan dan politik. Hal ini menunjukkan
bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan. Surat kabar yang beredar pada
zaman penjajahan Belanda dilarang beredar. Pada era ini pers Indonesia
mengalami kemajuan dalam hal teknis namun juga mulai diberlakukannya izin penerbitan
pers. namun surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan
berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya
disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk
memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur
Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang.
Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
Selain itu
Jepang juga mendirikan Jawa Shinbun Kai dan cabang kantor berita Domei dengan
menggabungkan dua kantor berita yang ada di Indonesia yakni Aneta dan Antara.
Selama masa ini, terbit beberapa media (harian), yaitu: Asia Raya di Jakarta, Sinar Baru di Semarang, Suara Asia di Surabaya, Tjahaya di Bandung.
Selama masa ini, terbit beberapa media (harian), yaitu: Asia Raya di Jakarta, Sinar Baru di Semarang, Suara Asia di Surabaya, Tjahaya di Bandung.
Dengan
munculnya ide bahwa beberapa surat kabar sunda bersatu untuk menerbitkan surat
kabar baru Tjahaja (Otista), beberapa surat kabar di Sumatera dimatikan dan
dibuat di Padang Nippo (melayu), dan Sumatera Shimbun (Jepang-Kanji).
Dalam
kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia, sejak persiapan
sampai pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sejumlah wartawan pejuang
dan pejuang wartawan turut aktif terlibat di dalamnya. Di samping Soekarno, dan
Hatta, tercatat antara lain Sukardjo Wirjopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar
Dewantara, Otto Iskandar Dinata, G.S.S Ratulangi, Adam Malik, BM Diah, Sjuti
Melik, Sutan Sjahrir, dan lain-lain.
C.
Pers dimasa Orde Lama atau Pers Terpimpin (1957 – 1965)
Lebih kurang
10 hari setelah Dekrit Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan
tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA
dan surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po dilakukan oleh
penguasa perang Jakarta. Hal ini tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan
Maladi dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdckaan RI ke-14, antara lain: “Hak
kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh
penghasilan sebagaimana dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan negara,
kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
D.
Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru
Pada awal
kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan
dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan
Soeharto yang diharapkanakan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama.
Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara
lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat.Indonesia
mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun
semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia.
Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde
baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak
ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah.Bila
ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah
yangtentunya akan mengancam penerbitannya. Pada masa orde baru, segala
penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui
departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus
memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan
dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers
tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan
pembela masyarakat.“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers
pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22).
Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada
malah pembredelan. Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo,
deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain
dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai
masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan
langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada
saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun
ternyata banyak media massa yangmenentang politik serta kebijakan-kebijakan
pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya,
berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang
anti rezim Soeharto. Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam
ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak
istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (AliansiJurnalis Independen, 1995 :
140) Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi majalah
berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya
adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan
intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah
ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu
yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit.
Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini
selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan
independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta
di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah dituliskan
dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah
Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang
terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”. Meskipun berani melawan pemerintah,
namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan
sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah
mendapatkan berkali-kali peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam
dengan aksi pembredelan itu. Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai
disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayatTempo. Untuk tetap survive, ia
harus menggunakan trik dan startegi. Salah satu trik dan strategi yang
digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi
pasif dan yang kedua adalah strategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan
Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka.
Tekanan yang datang bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat
Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah
pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti
dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus
Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk
menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu pada pada zaman Orde Baru.
Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998 setelah jatuhnya
Orde Baru. Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers di Indonesia. Sesuai UU
Pers Nomor 40 tahun1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk
sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional .Ada tujuh fungsi dewan pers yang
diamanatkan UU, diantaranya :
1. Melindungi kemerdekaan pers dari
campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan jugamasyarakat.
2. Melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers.
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan
kode etik jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasusyang berhubungan
dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara
pers, masyarakat adn pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi pers dalam
menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkankualitas profesi wartawan.
7. Mendata perusahaan pers.
Pada masa
Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah
formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya,
malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas
ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak
menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunawan Muhammad yang selaku
editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya,
pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun
dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan.
Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya
formalitas saja. Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada
konteks “press freedom or law” dan“power of the press”. Sehingga dalam fungsi
dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang
mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. ( John C.Merrill, 1991, dalam Asep
Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers
juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah
seluruhlapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era
Orde Baru, dewan persmemang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional,
sehingga dunia pers hanya terbelenggu olehkekuasaan oleh kekuasaan Orde
Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya
E.
Pers di masa pasca Reformasi
Pada tanggal
21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi
bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim
orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia
tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman
pencabutah surat izin terbit.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Pada masa
reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional
melaksanakan peranan sebagai berikut:
- Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia,
serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum
berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
- Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak
tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara
menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan
dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Media massa
adalah suatu alat yang digunakan seseorang untuk menyampaikan informasi kepada
masyarakat luas. Media massa juga merupakan media yang selalu menjadi perhatian
masyarakat. kehidupan masyarakat pada masa sekarang ini hampir tidak pernah
lepas dari media massa baik itu televisi, Koran, radio, atau internet.
Keefektifan serta peranannya yang begitu hebat menjadikan media massa menjadi salah satu komponen penting bagi pembentukan kepribadian masyarakat.
Keefektifan serta peranannya yang begitu hebat menjadikan media massa menjadi salah satu komponen penting bagi pembentukan kepribadian masyarakat.
Pers pada
masa penjajahan baik Jepang maupun Belanda, masih sedikit dan diawasi dengan
ketat oleh pihak penjajah itu sendiri. Pers pada masa demokrasi liberal
dan demokrasi terpimpin (orde lama) mulai menikmati kebebasan pers yang lebih
luas namun pers pada masa orde lama lebih cenderung digunakan sebagai sarana
untuk menyiarkan kebijakan pemerintah maupun partai oposisi. Pers
pada masa orde baru mirip pada masa orde lama, dan banyak terjadi pembredelan
media cetak yang tidak sesuai dengan ‘selera’ presiden pada masa
reformasi kegiatan jurnalisme telah dilindungi Undang-Undang Penyiaran dan Kode
etik pers, selain itu pers juga menjadi lebih terbuka dalam menyampaikan
pemberitaan karena tidak ada lagi ancaman pembredelan seperti dulu.
Sejarah Perkembangan Pers di Dunia
A.
Perkembangan Pers Sebelum Ditemukannya Mesin Cetak
Awal mulanya muncul jurnalistik
dapat diketahui dari barbagai literature tentang sejarah jurnalistik senantiasa
merujuk pada “Arca Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan
Kaisar Julus Caesar (100-44 SM). Arca Diurna, yakni papan pengumuman
(sejenis majalah dinding atau sekarang papan informasi), diyakini sebagai
produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama
di dumia. Julus Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.
Dalam sejarah islam, seperti dikutip
Kustadi Suhandang (2004), cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia
adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada
di dalam kapal bersama sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala
macam hewan. Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus
seekor burung dara keluar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan
adanya makanan.
Pada abad ini manusia dalam
menyampaikan informasi masih menggunakan kertas yang terbuat dari kulit kerbau,
sapi, dan sebagainya yang dikenal dengan vellum. Namun cara membuat
kertas dengan metode tersebut prosesnya panjang dan sangat mahal sehingga hanya
orang-0orang tertentu yang menggunakannya.
B.
Perkembangan Pers pada Abad Ke-15
Pada abad ini ditemukan mesin
Gutenberg pada tahun 1450 oleh Jonannes Gutenberg dari Jerman. Gutenberg
pertama kalinya membuat acuan huruf logam dengan menggunakan tinta hitam untuk
membuat tulisan aksara latin. Yang menyerupai tulisan tangan tegak bersambung.
Hingga Gutenberg menemukan mesin cetak bergerak. Dengan adanya mesin cetak ini,
memberikan perubahan yang besar bagi jurnalisme yang menggantarkan jurnalisme
ke titik 100%.
C.
Perkembangan Pers pada Abad Ke-18
Pada abad ini jurnalisme lebih pada
menuju bisnis dan alat politik daripada sebuah profesi. Adapula keterampilan
desain mulai berkembang sejalan dengan majunya media percetakan (majalah dan
surat kabar). Pada tahun 1690 terbit surat kabar yang modern. Sejak abad ini
jurnalistik bukan hanya menyiarkan berita (to inform) tetapi juga mempengaruhi
pemerintahan dan masyarakat (to influence).
D.
Perkembangan Pers pada Abad Ke-20
Pada abad ini media semakin
berkembang. Pada tahun 1920 munculnya radio dianggap sebagai salah satu pesaing
media cetak. Namun, media cetak tidak kehilangan pembacanya, ptidak seeikit
orang membaca berita melalui media cetak karena berita yang disampaikan melalui
radio singkat, sedangkan berita yang dimuat di media cetak tertulis sangat
rinci. Setelah muncu radio, muncullah televise dan komputer, komputer ini
berkembang yang dulunya sebagai alat ketik manual, kini menjadi komputer dan
laptop. Pada abad ini pers lebih digunakan sebagai media untuk mencurahkan isi
hati bangsa yang terjajah.
E.
Perkembangan Pers Setelah Abad Ke-20
Pada abad ini teknologi mengalami
perkembangan yang sangat cepat yang mengakibatkan media juga ikut berkembang.
Masa ini dikenal dengan masa internet. Pada masa ini mulai munculnya
situs-situs pribadi yang memuat laporan jurnalistik pemiliknya seperti web
dan blog. Terdapat beberapa karakteristik media dimasa ini, yaitu
sebagai berikut:
1.
Audience
2.
Immediacy
3.
Interactivity
4.
Multimedia capability
5.
Non linearity
Respon pemerintah terhadap pers pada masa internet ini
bahwa persdi Indonesia seperti yang dikatakan pemerintah dalam UU No. 40 Tahun
1999 tentang prinsip yang mengatur ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di
Indonesia. Jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak yaitu, hak
tolak, hak jawab, dan koreksi dalam kode etik jurnalis.
sumber
http://putrirahmahidayatillah.blogspot.co.id/2017/03/sejarahperkembangan-pers-di-dunia-a.html
Komentar
Posting Komentar