.Andika wisnu pradipta nim:6101415111
Kalau pers di Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan kalau di luar negeri pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong serta adapula pers yang dikuasai pemerintah. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern.
Salah satu contohnya adalah Sistem pers di Barat ini bisa diwakili dan ditunjukkan oleh sistem pers di Amerika Serikat dan Eropa. Biasanya, sistem pers di Barat menggunakan sistem pers liberalisme yang juga menjadi landasan sistem sosial, politik dan pemerintahannya. Di Amerika Serikat, pers punya kebebasan untuk melakukan pergerakan. Di dalam sistem liberal, pers nggak cuma berpusat di politik pemerintah saja Yang kedua adalah sistem pers komunis yang dilakukan di Rusia. Pers di negara Komunis sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah. Nggak ada kepemilikan swasta atau pribadi dalam pers komunis. Pers juga digunakan sebagai alat mencapai kekuasaan dalam pemerintah dan partai untuk propaganda. Di pers komunis, ada sebuah lembaga sensor yang bernama Glavit. Tugas si Glavit ini adalah mengawasi masteri pers yang akan diumumkan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologi.
Kalau pers di Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan kalau di luar negeri pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong serta adapula pers yang dikuasai pemerintah. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern.
Salah satu contohnya adalah Sistem pers di Barat ini bisa diwakili dan ditunjukkan oleh sistem pers di Amerika Serikat dan Eropa. Biasanya, sistem pers di Barat menggunakan sistem pers liberalisme yang juga menjadi landasan sistem sosial, politik dan pemerintahannya. Di Amerika Serikat, pers punya kebebasan untuk melakukan pergerakan. Di dalam sistem liberal, pers nggak cuma berpusat di politik pemerintah saja Yang kedua adalah sistem pers komunis yang dilakukan di Rusia. Pers di negara Komunis sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah. Nggak ada kepemilikan swasta atau pribadi dalam pers komunis. Pers juga digunakan sebagai alat mencapai kekuasaan dalam pemerintah dan partai untuk propaganda. Di pers komunis, ada sebuah lembaga sensor yang bernama Glavit. Tugas si Glavit ini adalah mengawasi masteri pers yang akan diumumkan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologi.
Komentar
Posting Komentar